Intinya
- Co-payment yang berlaku sejak 22 Maret 2026 adalah 5% dari klaim, bukan 10%. Kabar 10% berasal dari rencana lama yang sudah ditunda.
- Ada batasnya: paling banyak Rp300 ribu per klaim rawat jalan dan Rp3 juta per klaim rawat inap, setinggi apa pun tagihannya.
- Co-payment bukan kewajiban untuk semua orang. Perusahaan asuransi wajib tetap menyediakan produk tanpa co-payment sebagai pilihan.
- BPJS Kesehatan tidak terkena aturan ini. Yang diatur adalah asuransi kesehatan swasta.
Kabar 10% yang viral, dan aturan yang sebenarnya
Luruskan dulu
Pertengahan 2025, OJK menerbitkan surat edaran yang mengatur co-payment 10% untuk asuransi kesehatan swasta. Rencana itu memicu banyak keberatan dan akhirnya ditunda sebelum sempat berlaku. Penggantinya adalah Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025, yang terbit Desember 2025 dan mulai berlaku 22 Maret 2026.
Masalahnya, potongan berita lama soal 10% terus beredar. Juli 2026, kabar “berobat pakai asuransi wajib bayar 10%” sempat viral sampai OJK perlu meluruskannya. Jadi kalau Anda pernah membaca angka 10%, itu bukan aturan yang berlaku sekarang.
Co-payment itu apa, dalam satu kalimat
Tanpa jargon
Co-payment adalah bagian kecil dari tagihan yang Anda bayar sendiri saat klaim, sementara sisanya dibayar perusahaan asuransi. Menurut OJK, tujuannya adalah mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan dalam jangka panjang, di tengah biaya berobat yang terus naik.
Co-payment bukan denda. Ia adalah porsi kecil yang Anda tanggung, dengan batas yang jelas.
Hitungannya: tiga contoh tagihan
Angka nyata
Rumusnya sederhana: 5% dari tagihan yang diklaim, tapi tidak lebih dari batasnya. Batasnya Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap, per pengajuan klaim.
Tiga contoh lain. Periksa ke dokter dengan tagihan Rp1 juta: Anda bayar Rp50 ribu. Rawat inap Rp20 juta: Anda bayar Rp1 juta. Rawat inap Rp80 juta: 5% berarti Rp4 juta, tapi karena ada batas, Anda cukup membayar Rp3 juta. Semakin besar tagihannya, semakin terasa gunanya batas itu.
Bagian Anda untuk beberapa tagihan rawat inap
Ilustrasi · 5% dari klaim, maksimal Rp3 juta per klaim
Tagihan Rp10 jt
Tagihan Rp40 jt
Tagihan Rp60 jt
Tagihan Rp100 jt
Satu catatan penting: co-payment dihitung dari biaya yang memang ditanggung polis. Biaya di luar limit, di luar manfaat, atau yang termasuk pengecualian tetap menjadi tanggungan Anda secara terpisah, persis seperti sebelum aturan ini ada. Karena itu limit dan pengecualian polis tetap hal pertama yang perlu Anda pahami.
Dengan atau tanpa co-payment: mana yang masuk akal?
Pilihan Anda
Aturan baru mewajibkan perusahaan asuransi tetap menawarkan produk tanpa co-payment. Jadi pertanyaannya bukan “apakah saya terpaksa ikut”, melainkan “mana yang cocok untuk saya”.
Produk dengan co-payment biasanya bisa ditawarkan dengan premi lebih ringan, karena Anda ikut menanggung sebagian kecil risiko. Ini masuk akal kalau Anda punya dana darurat yang cukup untuk menutup paling banyak Rp3 juta per rawat inap. Produk tanpa co-payment preminya cenderung lebih tinggi, tapi tagihan yang ditanggung tidak menyisakan porsi untuk Anda. Ini masuk akal kalau arus kas keluarga ketat, atau kalau anggota keluarga sering berobat.
Dimas panik membaca kabar 10% di grup WhatsApp keluarga. Ia menghitung: kalau ayahnya dirawat dengan tagihan Rp100 juta, berarti Rp10 juta harus keluar dari kantong sendiri.
Setelah membaca aturannya, angkanya jauh berbeda. Dengan co-payment 5% dan batas Rp3 juta, bagiannya paling banyak Rp3 juta per rawat inap. Yang lebih penting ternyata hal lain: limit kamar di polis ayahnya jauh di bawah tarif rumah sakit yang biasa mereka datangi.
Polis lama saya bagaimana?
Cek ini
Cara aturan baru diterapkan pada polis yang sudah berjalan bisa berbeda antar produk dan perusahaan, terutama untuk polis yang diperpanjang setiap tahun. Cara paling aman: cek ringkasan polis Anda, atau tanyakan langsung ke perusahaan asuransi atau agen Anda, apakah ada fitur co-payment dan kapan ketentuan baru mulai berlaku untuk polis Anda. Aturan baru juga mewajibkan perusahaan memberikan ringkasan manfaat kepada calon dan pemegang polis, jadi Anda berhak memintanya.
1x
BPJS dan asuransi swasta mulai “bicara”
Yang sedang berjalan
Kabar kedua yang perlu Anda tahu: OJK sedang mendorong koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, disebut KAPJ (Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan). Awal September 2026, lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit menjadi yang pertama menerapkannya, dan OJK menargetkan semua asuransi kesehatan ikut pada akhir 2026.
Bagi Anda, arahnya adalah proses klaim yang lebih rapi ketika memakai BPJS dan asuransi swasta bersama-sama. Tapi penerapannya masih bertahap, jadi tanyakan ke perusahaan asuransi Anda apakah polis Anda sudah mendukung koordinasi dengan BPJS, dan di rumah sakit mana.
Ingin tahu berapa yang tetap harus keluarga bayar saat rawat inap serius terjadi, termasuk co-payment? Hitung dalam dua menit.
3 pertanyaan untuk agen atau HR Anda
Bawa ke percakapan
Pertama, apakah polis saya memakai co-payment, dan kalau ya, berapa persen dan berapa batasnya? Kedua, berapa limit kamar dan limit tahunan saya, dan apa saja pengecualiannya? Ketiga, apakah polis saya sudah bisa dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan? Tiga jawaban ini jauh lebih menentukan daripada angka co-payment itu sendiri.
Pemikiran yang layak dilindungi
Angka 5% jarang menjadi masalah besar. Yang sering mengejutkan keluarga justru limit dan pengecualian yang tidak pernah dibaca. Tanyakan ke Planning Guide →
Pertanyaan umum
Berapa co-payment asuransi kesehatan yang berlaku sekarang?
Sejak 22 Maret 2026, sesuai POJK 36/2025, co-payment ditetapkan 5% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan.
Apakah benar berobat pakai asuransi wajib bayar 10%?
Tidak. Angka 10% berasal dari surat edaran OJK tahun 2025 yang ditunda sebelum berlaku. OJK sudah membantah kabar tersebut pada Juli 2026.
Apakah semua produk asuransi kesehatan sekarang memakai co-payment?
Tidak. Perusahaan asuransi wajib tetap menyediakan produk tanpa fitur co-payment sebagai pilihan.
Apakah BPJS Kesehatan kena co-payment ini?
Tidak. Aturan co-payment ini berlaku untuk asuransi kesehatan swasta, bukan untuk BPJS Kesehatan.
Apa itu KAPJ?
Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan, yaitu koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta supaya klaim yang memakai keduanya lebih rapi. Penerapannya bertahap, dengan target seluruh asuransi kesehatan ikut pada akhir 2026.
Sumber & catatan
Ringkasan ini disusun dari pemberitaan resmi dan media nasional tentang POJK 36/2025, surat edaran OJK tahun 2025 yang ditunda, dan program KAPJ. Contoh tagihan bersifat ilustrasi. Ketentuan produk tertentu dapat berbeda; selalu cek polis Anda.
Informasi umum, bukan nasihat keuangan atau hukum, dan bukan rekomendasi produk tertentu. Ketentuan co-payment, limit, dan pengecualian berbeda tiap produk. Bicaralah dengan penasihat berlisensi atau perusahaan asuransi Anda sebelum memutuskan.
